} #mbt-form a{ color:#fff; }

Selasa, 27 Maret 2012

Tambang Pasir Besi

YOGYAKARTA - Warga pesisir selatan Kulonprogo kembali menggelar aksi penolakan penambangan pasir besi di halaman DPRD DIY, kemarin. Mereka meminta wakil rakyat menyampaikan aspirasi ke pusat agar pemerintah membatalkan proyek penambangan pasir besi.

Aksi kali ini bersamaan dengan mogok makan beberapa mahasiswa dan warga yang prihatin karena penambangan pasir besi.
Mereka menilai penambangan hanya akan merusak lingkungan seperti pernah terjadi di kawasan Purworejo, Jateng.

Warga khawatir pertanian lahan pantai yang sudah berjalan bertahun-tahun akan rusak ketika berlangsung penambangan. Selama ini, mereka menggantungkan hidupnya pada pertanian lahan pantai. Berbagai tanaman ternyata hidup dengan manajemen pengelolaan yang baik.
”Ada 21.322 jiwa yang hidupnya tergantung pada sektor pertanian lahan pantai. Penambangan pasir besi akan membuat kerusakan lingkungan dan kubangan di sana-sini. Akibatnya, lahan pasir tak bisa ditanami lagi,” tandas koordinator aksi, Imam Masud.

Bebaskan Tukijo   

Kecuali menolak penambangan pasir besi, demontran minta pembebasan salah satu warga yakni Tukidjo. Dia ditahan polisi dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menyandera pekerja penambangan pasir besi. Menurut demonstran, penangkapan dan penahanan Tukidjo sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani yang menolak penambangan pasir besi.
”Ini jelas kriminalisasi supaya warga yang lain tak mencoba-coba menolak penambangan. Padahal penambangan hanya akan membuat warga miskin,” tandasnya.

Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana menerima demonstran di teras lobi karena ruangan sedang dalam perbaikan. Mereka kemudian duduk lesehan dan mendiskusikan persoalan penambangan pasir besi. Yoeke menyatakan, penambangan pasir besi Kulonprogo merupakan kewenangan pemerintah pusat.
”Segala izin penambangan pasir besi langsung dari pusat tanpa melalui daerah apalagi DPRD Provinsi. Namun, kami akan mengkoordinasikan ke instansi terkait mengapa masih ada persoalan tapi izin sudah keluar,” ujarnya.(D19-45) (/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar